- Legenda Desa
Kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Barat telah ada sejak terbentuknya pemerintahan kabupaten Sumba Barat pada tanggal 9 Agustus 1958 yang terdiri dari 6 kecamatan dan 63 desa . sebagaimana keadaan sekarang ini. Masyarakat Sumba Barat tepecah kedalam kesatuan yang disebut sebagai rumah suku.Kesatuan rumah suku menjadi unit kecil dari kesatuan masyarakat yang lebih luas yang disebut sebagai Kenaian/Kerajaan. Kesatuan rumah suku dapat dipandang sebagai suatu organisasi karena pada batas batas tertentu kesatuan rumah suku memiliki struktur dan setiap struktur memiliki fungsi dalam arti rumah suku menjadi suatu sistem kemasyarakatan.
Sejarah terbentuknya Desa Katikuloku tidak terpisahkan dari sejarah terbentuknya Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan-Kecamatan lain di Kabupaten Sumba Barat yakni berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 22 Peb 1962 Nomor : Pem. 66/1/2 Tentang Pembentukan 64 buah Kecamatan dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur maka Kabupaten Sumba Barat dibagi menjadi 6 Kecamatan, yakni : Kecamatan Kota Waikabubak, Kecamatan Loli, Kecamatan Tana Righu, Kecamatan Wanukaka,Kecamatan Lamboya dan Kecamatan Laboya Barat.
Selanjutnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Juli 1967 Nomor : Pem.66/1/32 . Selanjutnya Kecamatan Wanukaka dimekarkan dalam 14 Desa yakni: Desa Taramanu, Desa Praibakul, Desa Weihura, Desa Mamodu, Desa Katikuloku, Desa Baliloku, Desa Rua, Desa weimangoma, Desa Katikuloku, Desa Hobawawi, Desa Katikuloku, Desa Rewa Rara, Desa Parirara Dan Desa Hupu Mada.
Desa Katikuloku merupakan salah satu desa dari Empat belas Desa yang ada di wilayah Kecamatan Wanukaka dengan jumlah penduduk 204 KK yang terdiri dari 4 (Empat) Dusun, 16 RT, 8 RW.